Tata Cara Lelang

Persyaratan dan Ketentuan Mengikuti Acara Lelang

Panduan Mengikuti Lelang

Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, lalu peserta lelang memberikan penawaran harga lebih tinggi, dan kemudian barang terjual kepada penawar harga tertinggi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.

Hal ini dilakukan apabila seseorang belum memiliki akun di lelang.go.id, Untuk mendaftar, siapkan terlebih dahulu KTP, NPWP, E-mail, Nomor Handphone dan nomor rekening.

Selanjutnya ikuti langkah-langkah berikut :

  • Klik menu Daftar di laman utama
  • Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password
  • Klik tombol Daftarkan Akun Saya
  • Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya
  • Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”

Pendaftaran berhasil

Setelah memiliki akun lelang anda dapat mengikuti lelang dengan cara memilih objek lelang dengan cara masuk ke akun lelang yang telah dibuat dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin diikuti. Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang, selanjutnya pilih Data KTP, Data NPWP dan Rekening Pengembalian dan checklist status keikutsertaan.

Dalam mengikuti lelang peserta lelang harus menyerahkan uang jaminan yang telah ditentukan yaitu minimal 20% dan maksimal 50% dari harga limit lelang yang telah diumumkan dan dilakukan dengan cara menyetorkan unga jaminan melalui virtual account yang telah didapatkan. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking dan sms banking. Selanjutnya setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

Penawaran lelang dilakukan dengan cara menyamakan harga barang yang dilelang dengan limit lelang atau terus meningkat ampai batas akhir penawaran barang, pemilik akun bisa mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas akhir penawaran lelang ditutup dengan penawaran selanjutnya lebih tinggi dari tawaran sebelumnya

Setelah pemilik akun dinyatakan menang lelang maka pemilik akun harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang. Pembayaran pelunasan juga ditujukan pada virtual account peserta lelang seperti saat menyetorkan uang jaminan lelang.

Shopping Cart
Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu ?