Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet, yang selanjutnya disebut Lelang Melalui Internet, adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang untuk mencapai harga tertinggi, yang dilakukan melalui aplikasi lelang berbasis internet. (Pasal 1 angka 1 PMK. Nomor : 90/PMK.06/2016).
Lelang online merupakan suatu metode berbelanja yang memiliki karakteristik khusus. Di dalamnya, peserta bersaing dengan peserta lain untuk memenangkan barang yang dilelang. Dalam lelang online dengan sistem penawaran terbuka, harga penawaran bisa meningkat dengan cepat saat lelang mendekati akhir. Ini merupakan suatu tantangan bagi peserta lelang yang perlu melakukan penawaran pada waktu yang strategis sebelum lelang berakhir. Lelang tersebut diselenggarakan melalui Internet dengan menggunakan Aplikasi dari masing-masing penyelenggara lelang yaitu:
Salah satunya seperti di IBID-Balai Lelang Serasi (IBID) yang sudah mulai mengadakan lelang online sejak 2018 silam. Kamu bisa melakukan penawaran (bidding) darimana saja tanpa harus hadir di lokasi lelang. Untuk mengikuti lelang secara online di IBID, kamu bisa mengikuti Live Auction atau Timed Auction.
Masuk Lelang Online : Disini
Perbedaan Lelang Eksekusi dan Non Eksekusi :
1. KPKNL untuk lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela dapat diakses melalui website www.lelang.go.id ataupun melalui aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh dari play store dan dapat diinstal pada Smartphone.
2. Balai Lelang, untuk lelang noneksekusi sukarela dengan menggunakan Aplikasi masing-masing yang sudah diberitahukan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat.
Data untuk pelaksanaan e-auction pada Kanwil DJKN Jawa Barat pada tahun 2018 adalah dari 903 frekwensi lelang dengan nilai pokok lelang yang diperoleh sebesar Rp. 2.066.179.054.784,- sebanyak 598 frekwensi dilaksanakan melalui e-auction, sedangkan untuk tahun 2019 dari 8.063 frekwensi lelang dengan nilai pokok lelang yang diperoleh sebesar Rp. 2.774.820.802.990,- sebanyak 7.580 frekwensi dilaksanakan melalui e-auction.
Lihat Barang Lelang – Solusi Lelang
Dari data tersebut diatas dapat dilihat bahwa sebagian besar pelaksanaan lelang telah dilaksanakan melalui e-auction dan dari tahun 2018 ke 2019 terdapat peningkatan frekwensi lelang yang sangat signifikan yang salah satunya disebabkan oleh adanya e-auction. Ketua Umum Persatuan Balai Lelang Indonesia (Perbali) Doxa Manurung mengatakan, lelang online memberikan keuntungan kepada penjual maupun kepada pembeli. “Bagi seller ini akan mudah mendapatkan informasi baik jadwal dan lokasi lelang,” ujarnya dalam diskusi di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Selasa (19/3/2019). Selain itu, para penjual juga berkesempatan bisa menjual asetnya dengan harga jual yang terbaik. Sebab, barang tersebut akan diperebutkan oleh para calon pembeli secara lelang online. Sementara itu, bagi pembeli, keuntungan yang didapat yakni bisa mengetahui jadwal, lokasi dan katalog barang lelang tanpa harus datang ke lokasi.